Pengertian Norma, Jenis-jenis Norma, Fungsi Norma, Ciri-ciri Norma

 

Pengertian Norma, Jenis-jenis Norma, Fungsi Norma, Ciri-ciri Norma


1.      Pengertian Norma

Menurut Kamus Besar Kamus Indonesia (KBBI), norma adalah atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Dimana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Sedangkan menurut John J. Macionis, mengatakan bahwa norma adalah “sebagai aturan, pedoman, dan harapan masyarakat yang harus selalu dipatuhi”.

Menurut Harbani dalam Pasolong (2020:23) mengatakan bahwa norma adalah “sebagai suatu tatanan atau pedoman dalam berperilaku yang diciptakan manusia sebagai makhluk sosial untuk dapat melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat”. 

2.      Jenis-jenis Norma

  1. Norma agama

Norma ini menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Pada umumnya setiap pemeluk agama meyakini bahwa barang siapa yang mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sementara sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.  

2. Norma Kesusilaan

Norma ini bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar norma ini, maka akan mendapatkan sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat. 

3. Norma Kesopanan

Norma ini bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat. Norma kesopanan sendiri didasari oleh beberapa hal seperti kebiasaan, kepantasan, kepatuhan yang berlaku di masyarakat. Sanksi norma kesopanan biasanya berupa pengucilan. 

4. Norma Hukum

Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.Sanksi norma hukum bersifat tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, dan denda.

3.      Fungsi Norma

  1. Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat
  2. Dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tentram, dan tertib
  3. Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat
  4. Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat
  5.  Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku 
  6. Memberikan batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak
  7. Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menerapkan nilai-nilai yang diharapkan 
  8. Sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan masyarakat 
  9. Menciptakan keteraturan dan stabilitas pada lingkungan masyarakat 
  10. Menjadi dasar pemberian sanksi yaitu hal yang terkadang sulit untuk dilakukan adalah memberikan sanksi atas kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh masyarakat

4.      Ciri-ciri Norma

  1. Pada umumnya, norma tidak berbentuk tertulis dan lebih banyak merupakan kesepakatan didalam masyarakat. 
  2. Ciri yang kedua adalah memiliki sifat mengikat. 
  3. Pengertian norma yang paling utama merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat. Norma tidak ada dengan sendirinya melainkan dibuat terlebih dahulu dan disepakati oleh masyarakat. 
  4. Ciri yang selanjutnya adalah diakui dan dipatuhi oleh masyarakat. 
  5. Ciri yang terakhir adalah bisa berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat sekitar.

Perilaku

  Bab XI                                                           Perilaku Dalam kehidupan, perilaku sangat penting untuk dipahami kare...